Antonius Richmond Bawengan merupakan sosok orang yang menjadi salah satu penyebab terjadinya insiden Kerusuhan Temanggung, Antonius adalah tepidana kasus penistaan agama yang meresahkan warga di Temanggung, awal kasus dari Antonius Richmond Bawengan ini bermula saat Antonius yang berasal asal Duren Sawit Jaktim. Keberadaannya tertangkap tangan di masyarakat sedang menyebarkan selebaran berisi penyebaran agama, yang termasuk di dalamnya diletakan di rumah H Bambang Suryoko pada 23 oktober 2010, pukul 08.00 WIB
Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam.
Karena itu, sejak 26 Oktober 2010 ia ditahan. Warga kemudian melaporkan perilaku Antonius ini kepada Ketua RT setempat, Fahrurozi dan diteruskan ke Polres Temanggung. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, berkas Antonius pun dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, sidang sudah dilakukan tiga kali Polres dengan di-back up sepenuhnya oleh Polda Jateng. “(Persidangan) yang tàdi dilakukan pemberian tuntutan dikenai hukuman 5 tahun.
Kasus Pengadilan Antonius Richmond inilah yang mengakibatkan kerusuhan temanggung. Massa mengamuk dikarenakan kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhi terdakwa Antonius Richmond, dimana dengan hukuman pidana 5 tahun saja, dimana massa menginginkan Antonius Richmond dihukum seumur hidaup atau hukuman mati.
Massa yang ada di dalam ruangan sidang langsung menyerbu terdakwa. Dengan cepat, polisi mengamankan terdakwa dan majelis hakim. Polisi membawa Antonius dengan kendaraan baracuda.
Kondisi itu semakin tidak terkendali ketika semakin banyak massa merapat ke gedung pengadilan. Mereka bahkan melakukan pembakaran. Kaca-kaca jendela pecah, sebagian tembok PN Temanggung rusak. Bahkan, satu truk pengendalian massa (dalmas) milik polisi dibakar. Akhirnya massa menyebar ke mana-mana.
Agamawan katolik, Romo Aloysius Budi Purnomo, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama Gereja Katolik yang bertugas di Semarang, menilai ia juga turut mengganggu iman katolik. Dalam selebaran ini pula dikutib ayat Al Quran. Tidak cukup disitu, Ia juga menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Sebagaimana dikatakan oleh Romo Budi Purnomo yang dikutib vivanews.com. “Salah satu isinya, dia menyebarkan pamflet anti Bunda Maria. Itu kan pengingkaran iman Katolik seutuhnya. Nah, dalam rangka itu, dia juga mengutip Alquran,” tutur beliau.
Ya. Nampaknya selebaran profokatif semacam itu memang mampu meluas dalam waktu yang sangat singkat. Bagaimana tidak! Bagaimanapun, naluri tentu akan begitu saja tergugah kalau membaca ulasan bernada sentiment keagamaan, atau kajian agama yang sumbang. Kita tahu Temanggung adalah kawasan adem dengan orang-orang yang kalem. Mengapa bisa sampai demikian? tentu ada penyebabnya.
Kronologi kerusuhan Temanggung versi Polisi
Kerusuhan di Temanggung merupakan buntut dari sikap massa yang tidak puas dengan sikap jaksa yang hanya menuntut terdakwa kasus penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan hukuman mati.Berikut kronologi singkat proses hukum Antonius seperti yang dituturkan Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri (8/2/2011) :
23 Oktober 2010, Antonius tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga.Warga yang mengetahui perbuatan Richmond langsung melaporkannya ke Polres Temanggung dan kemudian polisi menangkap dan menjebloskannya ke penjara sambil menunggu jadwal sidang.
Sidang telah berlangsung 3 kali di PN Temanggung, yaitu pada tanggal 20, 27 Januari, dan 8 Februari. Sidang hari ini berupa pembacaan tuntutan. Saat persidangan berlangsung, tidak terjadi keributan di dalam ruang sidang. Namun, massa yang berada di luar ruangan mulai memanas usai pembacaan tuntutan oleh jaksa. Polisi berusaha menenangkan namun massa bergerak dan melakukan perusakan.
Dari ribuan perusuh di Temanggung, polisi baru menciduk satu orang. Orang itu diduga terlibat dalam amuk massa yang tidak puas atas tuntutan jaksa dalam sidang penistaan agama. "(Dia) Belum diketahui dari kelompok mana karena masih dalam penyelidikan," kata Kabiro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, Selasa (8/2/2011).
Data yang terhimpun hingga kini, sebanyak 9 mobil, 18 sepeda motor, dan 1 truk polisi dirusak massa. Yakni, 3 mobil dan 6 sepeda motor dibakar di Gereja Pantekosta, dan 6 mobil dan 12 sepeda motor di kompleks Gereja Bethel. Massa juga merusak dan menggulingkan truk Satuan Dalmas di depan PN Temanggung.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu juga mengatakan bangunan Polres turut menjadi sasaran massa. "Kaca-kaca mapolres pecah karena lemparan baru," katanya.
Sebelumnya kerusuhan juga terjadi di daerah Cikeusik Padeglang Banten sejumlah massa menyerang Jamaah Ahmadiyah. Diketahui kerusuhan ini menelan korban jiwa 3 0rang.
Sumber : Dikutip dari berbagai sumber












0 komentar:
Poskan Komentar
Silakan anda memberikan komentar