Pages

Sabtu, 18 Desember 2010

Pemilukada Kota Tanjungbalai 2010

Setelah mengalami perjalanan panjang dalam rangkaian pemilihan kepala daerah Kota Tanjungbalai, akhirnya ketentuan sang pemenang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Jum’at, tanggal 17 Desember 2010.

Berikut dibawah ini adalah perjalanan singkat peristiwa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Tanjungbalai tahun 2010.

Pemilukada Kota Tanjungbalai pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2010 diikuti oleh 9 (sembilan) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai  Tahun 2010 berakhir dengan hasil ; (Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010, tanggal 30 Agustus 2010),

 

1.         Drs. H.Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap; 10.273

2.         Drs. Zulkifli Taufik, S.H., M.Hum. dan Drs. H.M. Khalik Hasibuan, MA.; 3.395

3.         Ir. H. Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap; 8.478

4.         lr. H. Erwin S. Pane,M.M. dan H. Hasanuddin, S.H.; 6.244

5.         Drs. H. Khairul Fuad Alias Haji Buyung dan Drs. H. Hariono; 8.109

6.         Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag.; 13.047

7.         Hj. Siti Mariani, S.Sos, M.M. dan Hakim Tjoa Kian Lie; 7.125

8.         Dra. Hj. Lamsari Alias Hj.Lolom dan Drs. Firyadi; 2.030

9.         Drs. H. Muhammad Yunus R dan Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E.; 1.464

 

Keputusan seperti yang tersebut di atas menimbulkan kericuhan dengan muncul pengaduan seperti yang terdaftar dalam mahkamah konstitusi (MK). Pengaduan tentang pelaksanaan hasil Pilkada Tanjungbalai di MK (No.166/PHPU.D-VIII/2010)  adalah dengan judul  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010. Pemohon pengaduan dalam hal ini adalah Ir H Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap yang juga adalah sebagai pasangan dalam calon Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2010 dengan nomor urut 3. Dalam hal ini termohon sebagai yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag. sebagai pasangan nomor urut 6 yang juga sebagai pemenang Pemilukada Kota tanjungbalai Tahun 2010.

 

Bahwa keberatan Pemohon didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran yang sangat serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) yang secara langsung telah memengaruhi hasil Pemilukada yang telah ditetapkan Termohon dalam Keputusan Termohon Nomor 30 Tahun 2010 tersebut. Oleh karena itu, proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tanjungbalai telah berlangsung tidak sesuai dengan asas Luber dan Jurdil.

 

Setelah mengalami beberapa kali persidangan 16, 17, 21 dan 28 September 2010 mulai dari Pemeriksaan Perkara, Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian, Pembuktian Lanjutan dan Pengucapan Putusan akhirnya pihak MK mengeluarkan putusan (keputusan Sela) ;

 

·         Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 bertanggal 30 Agustus 2010;

·         Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) keluraha.

·         Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;

·         Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;

 

Keputusan di atas diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 September 2010, dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.

 

Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2010 dan selanjutnya hasil pelaksanaan pemilu ulang ini disampaikan/dilaporkan seperti permintaan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam sidang pembuktian sebagai menyikapi hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh MK pada selasa tanggal 8 Desember 2010 dan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dengan Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2010 tersebut, disertai permohonan Pihak Terkait untuk pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Tanjungbalai tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 Kelurahan, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah. Adapun Permohonan pembatalan tersebut didasarkan alasan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap, berupa:

 

(1) Adanya praktik money politic; (2) Pembentukan kelompok kerja Pemilukada dengan nama ”APEL-EMAS”; (3) Pembentukan Pansus ”Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2010 Kota Tanjungbalai”; (4) Status Hukum dari Calon Wakil Walikota Nomor Urut; (5) Keterlibatan unsur penyelenggara Pemerintahan; (6) Perjanjian tertulis dengan sesama Pasangan Calon; dan (7) Kampanye bersama untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Kemudian, Pihak Terkait mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-9 berupa bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun 2010;

 

Setelah Mahkamah mencermati dengan seksama permohonan pembatalan dari Pihak Terkait, laporan dan jawaban dari Termohon, penjelasan dari Pemohon, tanggapan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, laporan pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai, laporan surpervisi dan pemantauan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tanjungbalai, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dari Termohon, Pihak Terkait, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1.

 

Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal-hal dan keadaan baru a quo dapat memengaruhi hasil perolehan suara yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara dan keterpilihan dari masing-masing Pasangan Calon. 


Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pihak Terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 28 September 2010 dan  Mahkamah  menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo; 

Menyatakan dan menetapkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 untuk :

1.     Pasangan Calon Nomor 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap, 23.736 suara;

2.     Pasangan Calon Nomor 2, Letkol (Purn) TNI AD Drs. Zulkifli Taufik, S.H., M.Hum. dan Drs. H.M. Khalik Hasibuan, M.A., 1.755 suara;

3.     Pasangan Calon Nomor 3, Ir. H. Darwin Zulad. dan H.M. Syarifuddin Harahap, 5.056 suara;

4.     Pasangan Calon Nomor 4, Ir. H. Erwin S. Pane, M.M. dan H. Hasanuddin, S.H., 2.299 suara;

5.     Pasangan Calon Nomor 5, Drs. H. Khairul Fuad dan Drs. H. Hariono, 6.886 suara;

6.     Pasangan Calon Nomor 6, Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag., 17.282 suara;

7.     Pasangan Calon Nomor 7, Hj. Siti Mariani S.Sos, M.M. dan Hakim Tjoa Klan Lie, 4.790 suara;

8.     Pasangan Calon Nomor 8, Dra. Hj. Lamsari alias Hj. Lolom dan Drs. Firyadi, 975 suara;

9.     Pasangan Calon Nomor 9, Drs. H. Mhd Yunus R. dan Hj. Asbah A Sitorus, S.E., 766 suara;

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh pihak MK dan, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2010, yang juga dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.


Semoga proses panjang pemilukada  Kota Tanjungbalai 2010 dan apa yang telah diputuskan oleh pihak MK merupakan keputusan yang sangat berarti dan bermanfaat dalam pembangunan Kota Tanjungbalai.

 

 

 

Rabu, 01 Desember 2010

Lowongan CPNS Kabupaten Batubara 2010

PEMKAB Batubara tahun ini membuka peluang bagi putra-puti terbaik Indonesia khususnya Sumatera Utara untuk bekerja sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Batubara. Penerimaan tersebut sesuai Pengumuman No.800/6968 yang ditandatangani Wakil Bupati Batubara. Jumlah formasi CPNS yang dibutuhkan yakni 370 orang dengan rincian:

Tenaga Guru: (156)

# Guru SD Negeri: (40)
Guru Kelas: (S-1 PGSD 25 orang dan D-III 15 orang)

# Guru SMP Negeri: (60)
Guru Agama Islam: (S-1 Pendidikan Agama Islam, S-1 Agama Islam, dan Akta IV 7 orang)
Guru Agama Kristen: (S-1 Pendidikan Agama Kristen, S-1 Agama Kristen, dan Akta IV 1 orang)
Guru PPKn: (S-1 Pendidikan PPKn, S-1 PPKn, dan Akta IV 3 orang)
Guru Bahasa Indonesia: (S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Bahasa Indonesia, dan Akta IV 8 orang)
Guru B. Inggris: (S-1 Pendidikan B. Inggris, S-1 B. Inggris, dan Akta IV 5 orang)
Guru Matematika: (S-1 Pendidikan Matematika, S-1 Matematika, dan Akta IV 5 orang)
Guru Fisika: (S-1 Pendidikan Fisika, S-1 Fisika, dan Akta IV 4 orang)
Guru Biologi: (S-1 Pendidikan Biologi, S-1 Biologi, dan Akta IV 3 orang)
Guru Kimia: (S-1 Pendidikan Kimia, S-1 Kimia, dan Akta IV 2 orang)
Guru Ekonomi: (S-1 Pendidikan Ekonomi, S-1 Ekonomi, dan Akta IV 2 orang)
Guru Penjaskes: (S-1 Pendidikan Penjaskes, S-1 Penjaskes, dan Akta IV 7 orang)
Guru Kesenian: (S-1 Pendidikan Kesenian, S-1 Kesenian, dan Akta IV 2 orang)
Guru Geografi: (S-1 Pendidikan Geografi, S-1 Geografi, dan Akta IV 3 orang)
Guru BP/PK: (S-1 Pendidikan BP/BK, S-1 BP/BK, dan Akta IV 6 orang)
Guru Komputer: (S-1 Pendidikan Komputer, S-1 Komputer, dan Akta IV 2 orang)

# Guru SMA: (34 orang)
Guru Agama Islam: (S-1 Pendidikan Agama Islam, S-1 Agama Islam, dan Akta IV 3 orang)
Guru Agama Kristen: (S-1 Pendidikan Agama Kristen, S-1 Agama Kristen, dan Akta IV 1 orang)
Guru PPKn: (S-1 Pendidikan PPKn, S-1 PPKn, dan Akta IV 2 orang)
Guru Bahasa Indonesia: (S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia, S-1 Bahasa Indonesia, dan Akta IV 3 orang)
Guru Bahasa Inggris: (S-1 Pendidikan Bahasa Inggris, S-1 Bahasa Inggris, dan Akta IV 3 orang)
Guru Matematika: (S-1 Pendidikan Matematika, S-1 Matematika, dan Akta IV 3 orang)
Guru Fisika: (S-1 Pendidikan Fisika, S-1 Fisika, dan Akta IV 1 orang)
Guru Biologi: (S-1 Pendidikan Biologi, S-1 Biologi, dan Akta IV 1 orang)
Guru Kimia: (S-1 Pendidikan Kimia, S-1 Kimia, dan Akta IV 2 orang)
Guru Akuntansi: (S-1 Pendidikan Akuntansi, S-1 Akuntansi, dan Akta IV 2 orang)
Guru Ekonomi: (S-1 Pendidikan Ekonomi, S-1 Ekonomi, dan Akta IV 1 orang)
Guru Penjaskes: (S-1 Pendidikan Penjaskes, S-1 Penjaskes, dan Akta IV 2 orang)
Guru Kesenian: (S-1 Pendidikan Kesenian, S-1 Kesnian, dan Akta IV 1 orang)
Guru Geografi: (S-1 Pendidikan Geografi, S-1 Geografi, dan Akta IV 2 orang)
Guru BP/BK: (S-1 Pendidikan BP/BK, S-1 BP/BK, dan Akta IV 3 orang)
Guru Sosial: (S-1 Pendidikan Sosial, S-1 Sosial, dan Akta IV 1 orang)
Guru Komputer: (S-1 Pendidikan Kompter, S-1 Komputer, dan Akta IV 3 orang)

# Guru SMK Negeri: (22 orang)
Guru Agama Islam: (S-1 Pendidikan Agama Islam, S-1 Agama Islam, dan Akta IV 1 orang)
Guru PPKn: (S-1 Pendidikan PPKn, S-1 PPKn, dan Akta IV 1 orang)
Guru Bahasa Indonesia: (S-1 Pendidikan B. Indonesia, S-1 B. Indonesia, dan Akta IV 1 orang)
Guru Fisika: (S-1 Pendidikan Fisika, S-1 Fisika, dan Akta IV 2 orang)
Guru Matematika: (S-1 Pendidikan Matematika, S-1 Matematika, dan Akta IV 1 orang)
Guru Bilogi: (S-1 Pendidikan Biologi, S-1 Biologi, dan Akta IV 1 orang)
Guru Kimia: (S-1 Pendidikan Kimia, S-1 Kimia, dan Akta IV 1 orang)
Guru Ekonomi: (S-1 Pendidikan Ekonomi, S-1 Ekonomi, dan Akta IV 1 orang)
Guru Penjaskes: (S-1 Pendidikan Penjaskes, S-1 Penjaskes, dan Akta IV 1 orang)
Guru Kesenian: (S-1 Pendidikan Kesenian, S-1 Kesenian, dan Akta IV 1 orang)
Guru BP/BK: (S-1 Pendidikan BP/BK, S-1 BP/BK, dan Akta IV 1 orang)
Guru Teknik Mesin: (S-1 Pendidikan Teknik Mesin, S-1 Teknik Mesin, dan Akta IV 2 orang)
Guru Komputer: (S-1 Pendidikan Komputer, S-1 Komputer, dan Akta IV 2 orang)
Guru Teknika Kapal Penangkap Ikan: (S-1 Pendidikan Teknika Kapal Penangkap Ikan, S-1 Teknika Kapal Penangkap Ikan, dan Akta IV 3 orang)
Guru Sarjana Perikanan: (S-1 Pendidikan Budidaya Perikanan, S-1 Budidaya Perikanan, dan Akta IV 3 orang)

KESEHATAN: (75 orang)
Dokter Gigi: (Dokter Gigi 4 orang)
Penyuluh Kesehatan Masyarakat: (S-1 Kesehatan Masyarakat 6 orang)
Perawat: (D-III Keperawatan 25 orang)
Bidan: (D-III Kebidanan 32 orang)
Sanitarian: (D-III Penilik Kesehatan 2 orang)
Pranata Lab Kesehatan: (D-III Analisi Kesehatan 2 orang)
Nutrisionis: (D-III Kesehatan Gizi 2 orang)
Apoteker: (S-1 Apoteker 2 orang)

TENAGA TEKNIS: (139)
Analisi Tata Praja: (S-1 Ilmu Administrasi Negara, Sosial Politik 8 orang)
Pranata Kompter: (S-1 Manajemen Informatika/TI/Komputer 2 orang)
Pranata Kompter: (D-III Komputer 3 orang)
Perancang Perundang-undangan: (S-1 Ilmu Hukum 2 orang)
Auditor: (S-1 Ilmu Hukum 3 orang)
Pengawas Ketenagakerjaan: (S-1 Ilmu Hukum 3 orang)
Analis Kepegawaian: (S-1 Ilmu Hukum 3 orang)
Analis Rehabilitasi Bencana: (S-1 Ilmu Hukum 2 orang)
Analis Hukum: (S-1 Ilmu Hukum 2 orang)
Pengawas Pengujian Kendaraan: (S-1 Teknik Mesin 3 orang)
Penerjemah: (S-1 Sastra Inggris 2 orang)
Penyuluh Peternakan: (S-1 Peternakan 2 orang)
Pengawas Mutu Pertanian: (S-1 Pertanian 11 orang)
Perencana: (S-1 Ekonomi Manajemen-Ekonomi Pembangunan 3 orang)
Pengantar Kerja: (S-1 Ekonomi Manajemen-Ekonomi Pembangunan 3 orang)
Analis Pembangunan: (S-1 Ekonomi Manajemen-Ekonomi Pembangunan 3 orang)
Analisi Perizinan: (S-1 Ekonomi Manajemen-Ekonomi Pembangunan 3 orang)
Penyuluh Perindagkop: (S-1 Ekonomi Manajemen-Ekonomi Pembangunan 3 orang)
Penata Laporan Keuangan: (S-1 Akuntansi 12 orang)
Inspektur Ketenaga Listrikan: (S-1 Teknik Elektro 2 orang)
Inspektur Ketenaga Listrikan: (D-III Teknik Elektro Komunikasi 2 orang)
Penyuluh Kehutanan: (S-1 Manajemen Kehutanan 2 orang)
Pengawas Sistim Transportasi: (D-IV Transportasi Darat 2 orang)
Pengawas Teknis Jalan dan Jembatan: (S-1 Teknik Sipil 2 orang)
Pengawas Benih Ikan: (S-1 Perikanan dan Kelautan 2 orang)
Penyuluh Pertanian: (S-1 Hama dan Penyakit Tanaman 2 orang)
Verifikator Keuangan: (D-III Akuntansi 2 orang)
Penguji Kendaraan Bermotor: (D-III Teknik Mesin 2 orang)
Pengawas Benih Ikan: (D-III Perikanan dan Kelautan 2 orang)
Pengawas Benih Ikan: (SMK Budidaya Air Laut/Air Tawar dan Teknik Kapal Penangkap Ikan 4 orang)
Pengadministrasi Umum: (SLTA Sederajat dan Sertifikat Komputer 40 orang)
Teknisi Mesin: (SMK Otomotif 2 orang)

PERSYARATAN UMUM:
- WNI dan tinggal di Indonesia
- Bertaqwa terhdap Tuhan YME
- Memiliki Integritas terhadap NKRI
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/Pegawai Negara
- Tidak pernah berhenti secara tidak hormat sebagai PNS/Swasta
- Memiliki Pendidikan/Ijazah/STTB/Akta IV/Sertifikat Profesi yang sesuai dengan bidang tugas

PERSYARATAN KHUSUS
- Berusia paling rendah 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada 1 Januari 2011
- Berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 tahun pada 17 April 2002 secara terus-menerus dan tak terputus sampai sekarang

WAKTU & TEMPAT PENDAFTARAN
- Pendaftaran dimulai 20 November 2010 s/d 4 Desember 2010 pada hari kerja
- Pengambilan Nomor Ujian 8 s/d 10 Desember 2010 di tempat pendaftaran masing-masing
- Pelaksanaan Ujian/Pengisian daftar Pertanyaan 15 Deesember 2010
- Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima melalui Media Cetak/Elektronik dan papan pengumuman pada 22 Desember 2010

TEMPAT PENDAFTARAN
Berkas pendaftaran dapat disampaikan ke panitia:
a. Tenaga Pendidikan
    1. Untuk Guru SD tempat pendaftaran di seluruh Desa/Kelurahan se Kabupaten Batubara            
    2. Untuk guru SMP/SMA/SMK tempat pendaftaran di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara
b. Tenaga Kesehatan diantar ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara
c. Tenaga Teknis:
1. Untuk tingkat SMK dan SLTA (SMA/MA) sederajat tempat pendaftaran di seluruh Desa/Kelurahan se Kabupaten Batubara
2. Untuk S-1 dan D-III tempat pendaftaran di Gedung Bina Prestasi Kabupaten Batubara di Jln. Perintis Kemerdakaan-Lima Puluh

PENGAJUAN LAMARAN
- Lamaran ditulis dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermaterai Rp.6000 dan ditandatangani sendiri oleh Pelamar,   ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Panitia Penerimaan CPNS Tahun 2010 Kabupaten Batubara disertai:
a.   Fotocopy Ijazah/Akta IV yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan yang disahkan oleh pejabat berwenang sebanyak 2 lembar
b.   Pasfoto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
c.   Bagi yang mempunyai masa pengabdian, harus melampirkan foto copy surat keputusan bukti pengangkatan.
d.   Foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Kelurahan
e.   Khusus SLTA sederajat (SMA/MA) disertai dengan sertifikat komputer
- Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada yang bersangkutan
- Berkas lamaran yang tidak lengkap akan diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi dengan batas waktu pendaftaran 4 Desember 2010.

(LIHAT CONTOH LAMARAN CPNS KABUPATEN BATUBARA 2010 klik tautan berikut:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Followers

Counter