Setelah mengalami perjalanan panjang dalam rangkaian pemilihan kepala daerah Kota Tanjungbalai, akhirnya ketentuan sang pemenang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Jum’at, tanggal 17 Desember 2010.
Berikut dibawah ini adalah perjalanan singkat peristiwa pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Tanjungbalai tahun 2010.
Pemilukada Kota Tanjungbalai pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2010 diikuti oleh 9 (sembilan) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 berakhir dengan hasil ; (Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010, tanggal 30 Agustus 2010),
1. Drs. H.Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap; 10.273
2. Drs. Zulkifli Taufik, S.H., M.Hum. dan Drs. H.M. Khalik Hasibuan, MA.; 3.395
3. Ir. H. Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap; 8.478
4. lr. H. Erwin S. Pane,M.M. dan H. Hasanuddin, S.H.; 6.244
5. Drs. H. Khairul Fuad Alias Haji Buyung dan Drs. H. Hariono; 8.109
6. Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag.; 13.047
7. Hj. Siti Mariani, S.Sos, M.M. dan Hakim Tjoa Kian Lie; 7.125
8. Dra. Hj. Lamsari Alias Hj.Lolom dan Drs. Firyadi; 2.030
9. Drs. H. Muhammad Yunus R dan Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E.; 1.464
Keputusan seperti yang tersebut di atas menimbulkan kericuhan dengan muncul pengaduan seperti yang terdaftar dalam mahkamah konstitusi (MK). Pengaduan tentang pelaksanaan hasil Pilkada Tanjungbalai di MK (No.166/PHPU.D-VIII/2010) adalah dengan judul Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010. Pemohon pengaduan dalam hal ini adalah Ir H Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap yang juga adalah sebagai pasangan dalam calon Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2010 dengan nomor urut 3. Dalam hal ini termohon sebagai yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag. sebagai pasangan nomor urut 6 yang juga sebagai pemenang Pemilukada Kota tanjungbalai Tahun 2010.
Bahwa keberatan Pemohon didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran yang sangat serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) yang secara langsung telah memengaruhi hasil Pemilukada yang telah ditetapkan Termohon dalam Keputusan Termohon Nomor 30 Tahun 2010 tersebut. Oleh karena itu, proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tanjungbalai telah berlangsung tidak sesuai dengan asas Luber dan Jurdil.
Setelah mengalami beberapa kali persidangan 16, 17, 21 dan 28 September 2010 mulai dari Pemeriksaan Perkara, Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian, Pembuktian Lanjutan dan Pengucapan Putusan akhirnya pihak MK mengeluarkan putusan (keputusan Sela) ;
· Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 bertanggal 30 Agustus 2010;
· Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) keluraha.
· Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
· Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Keputusan di atas diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 September 2010, dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.
Pemungutan suara ulang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2010 dan selanjutnya hasil pelaksanaan pemilu ulang ini disampaikan/dilaporkan seperti permintaan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pembuktian sebagai menyikapi hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh MK pada selasa tanggal 8 Desember 2010 dan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 dengan Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2010 tersebut, disertai permohonan Pihak Terkait untuk pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Tanjungbalai tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 Kelurahan, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah. Adapun Permohonan pembatalan tersebut didasarkan alasan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap, berupa:
(1) Adanya praktik money politic; (2) Pembentukan kelompok kerja Pemilukada dengan nama ”APEL-EMAS”; (3) Pembentukan Pansus ”Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2010 Kota Tanjungbalai”; (4) Status Hukum dari Calon Wakil Walikota Nomor Urut; (5) Keterlibatan unsur penyelenggara Pemerintahan; (6) Perjanjian tertulis dengan sesama Pasangan Calon; dan (7) Kampanye bersama untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Kemudian, Pihak Terkait mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-9 berupa bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 17 (tujuh belas) kelurahan di Kota Tanjungbalai Tahun 2010;
Setelah Mahkamah mencermati dengan seksama permohonan pembatalan dari Pihak Terkait, laporan dan jawaban dari Termohon, penjelasan dari Pemohon, tanggapan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, laporan pengawasan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai, laporan surpervisi dan pemantauan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kota Tanjungbalai, serta memeriksa bukti-bukti tertulis dari Termohon, Pihak Terkait, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Mahkamah berpendapat tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal-hal dan keadaan baru a quo dapat memengaruhi hasil perolehan suara yang secara signifikan dapat memengaruhi peringkat perolehan suara dan keterpilihan dari masing-masing Pasangan Calon.
Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut keberatan Pihak Terkait terhadap hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 28 September 2010 dan Mahkamah menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo;
Menyatakan dan menetapkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 untuk :
1. Pasangan Calon Nomor 1, Drs. H. Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap, 23.736 suara;






