Pemilukada Kota Tanjungbalai yang pemungutan suaranya dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2010 diikuti oleh 9 (sembilan) Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 berakhir dengan hasil ; (Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010, tanggal 30 Agustus 2010),
1. Drs. H.Thamrin Munthe, M.Hum. dan Rolel Harahap; 10.273 (17,69%)
2. Drs. Zulkifli Taufik, S.H., M.Hum. dan Drs. H.M. Khalik Hasibuan, MA.; 3.395 (5,60%)
3. Ir. H. Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap; 8.478 (13,99%)
4. lr. H. Erwin S. Pane,M.M. dan H. Hasanuddin, S.H.; 6.244 (10,30%)
5. Drs. H. Khairul Fuad Alias Haji Buyung dan Drs. H. Hario; 8.109 (16.80%)
6. Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag.; 13.047 (21,52%)
7. Hj. Siti Mariani, S.Sos, M.M. dan Hakim Tjoa Kian Lie; 7.125 (11,75%)
8. Dra. Hj. Lamsari Alias Hj.Lolom dan Drs. Firyadi; 2.030 (3,35%)
9. Drs. H. Muhammad Yunus R dan Hj. Asbah Arianty Sitorus, S.E.; 1.464 (2,42%)
Keputusan seperti yang tersebut di atas menimbulkan kericuhan dengan muncul pengaduan seperti yang terdaftar dalam mahkamah konstitusi (MK). Pengaduan tentang pelaksanaan hasil Pilkada Tanjungbalai di MK (No.166/PHPU.D-VIII/2010) adalah dengan judul Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010. Pemohon pengaduan dalam hal ini adalah Ir H Darwin Zulad, M.Si dan H.M. Syarifuddin Harahap yang juga adalah sebagai pasangan dalam calon Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2010 dengan nomor urut 3 dengan memberi kuasa kepada Ikhwaluddin Simatupang, S.H dkk yang tergabung dalam ”Simatupang, Mansar, Tyas & Rekan”. Dalam hal ini termohon sebagai yang digugat adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, yang memberikan kuasa kepada, Kantor Hukum “Fadillah Hutri Lubis & Partners” Medan. Sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah Eka Hadi Sucipto, S.E. dan Afrizal Zulkarnain, S.Ag. sebagai pasangan nomor urut 6 yang juga sebagai pemenang Pemilukada Kota tanjungbalai Tahun 2010 yang memberikan kuasa kepada Biro Pengacara Hukum dan Administrasi “Citra Keadilan”
Bahwa keberatan Pemohon didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran yang sangat serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) yang secara langsung telah memengaruhi hasil Pemilukada yang telah ditetapkan Termohon dalam Keputusan Termohon Nomor 30 Tahun 2010 tersebut. Oleh karena itu, proses penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tanjungbalai telah berlangsung tidak sesuai dengan asas Luber dan Jurdil.
Setelah mengalami beberapa kali persidangan 16, 17, 21 dan
28-09-2010 mulai dari Pemeriksaan Perkara, Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian, Pembuktian Lanjutan dan Pengucapan Putusan akhirnya pihak MK mengeluarkan putusan ;
• Membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2010 bertanggal 30 Agustus 2010;
• Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungbalai Tahun 2010 di 17 (tujuh belas) kelurahan, yaitu: (1) Kelurahan Perwira, (2) Kelurahan Selat Lancang, (3) Kelurahan Pahang, (4) Kelurahan Keramat Kubah, (5) Kelurahan Sungai Merbau, (6) Kelurahan Beting Kuala Kapias, (7) Kelurahan Kapias Pulau Buaya, (8) Kelurahan Pulau Simardan, (9) Kelurahan Pematang Pasir, (10) Kelurahan Tanjung Balai 3, (11) Kelurahan Sirantau, (12) Kelurahan Pantai Burung, (13) Kelurahan Sijambi, (14) Kelurahan Sumber Sari, (15) Kelurahan Pasar Baru, (16) Kelurahan Sei Raja, dan (17) Kelurahan Muara Santosa.
• Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, dan Panwaslu Kota Tanjungbalai untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
• Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini diucapkan;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal dua puluh empat bulan September tahun dua ribu sepuluh oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh delapan bulan September tahun dua ribu sepuluh oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Muhammad Alim, dengan didampingi oleh Pan Mohamad Faiz sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.
Sumber : Lembaran Keputusan MK No. 166/PHPU.D-VIII/2010
Rabu, 29 September 2010
Keputusan MK tentang Hasil Pemilukada Kota Tanjungbalai Tahun 2010
Diposkan oleh
Kota Tanjungbalai
di
9/29/2010
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Label:
Democracy






0 komentar:
Poskan Komentar
Silakan anda memberikan komentar